Perusahaan Daerah PD Baratala Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, didirikan pada tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang. Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah serta menjadi sarana pengembangan perekonomian dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Perusahaan ini memiliki IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 06, Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 503/3-IUP.OP4/DSDPMPTSP/IV/II/2020, PD Baratala Tuntung Pandang ditetapkan sebagai pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 06, yang berlokasi di Desa Sungai Bakar dan Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. IUP ini diterbitkan sebagai perpanjangan atas izin yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, perusahaan juga memiliki IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 07, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 503/11.5-41/DMPTSP/XII/2020, dengan wilayah izin berada di Desa Tampang dan Sumber Mulya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. IUP ini juga diterbitkan sebagai perpanjangan dari izin sebelumnya.
melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi Daerah disamping sebagai sarana pengembangan dalam Pembangunan Daerah.
PD. Baratala Tuntung Pandang telah resmi mendapatkan **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)** dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Tanah Laut.
SIUP ini diterbitkan dengan Nomor **503/SK/DPMPTSP/IV/II/2020** dan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan di bidang perdagangan barang dan jasa, dengan ruang lingkup usaha yang mencakup:
Dengan adanya SIUP ini, PD. Baratala Tuntung Pandang sah secara hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia, selama perusahaan tetap aktif menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Akta Pendirian
IUP-OP KW 06
IUP-OP KW 07
*Dokumen legalitas lengkap dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Bupati Tanah Laut
Direktur Baratala
Badan Pengawas
Wilayah tambang PD Baratala Tuntung Pandang terletak di kawasan yang memiliki potensi bijih besi dengan kandungan yang tergolong baik. Bahan galian pada wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PD Baratala termasuk kategori bijih besi ore body, yang menjadi komoditas utama dalam kegiatan operasi produksi.
Metode penambangan yang diterapkan pada wilayah prospek tersebut adalah Tambang Terbuka (Open Pit). Pemilihan metode ini disesuaikan dengan karakteristik endapan bijih besi di lokasi, sehingga proses penambangan dapat dilakukan secara efektif, aman, dan memenuhi ketentuan teknis serta standar lingkungan yang berlaku.
Tahap awal penentuan kualitas dan kuantitas cadangan.
Penambangan garuk bebas dan merencanakan metode blasting serta Ekstraksi material Bijih Besi dan proses pengolahan untuk mencapai spesifikasi produk.
Kegiatan pengangkutan material dari area tambang menuju terminal pengiriman.