Jam Operasional Kantor: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA

Profil & Sejarah Perusahaan

Tentang Perusahaan.

Perusahaan Daerah PD Baratala Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, didirikan pada tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang. Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah serta menjadi sarana pengembangan perekonomian dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

Perusahaan ini memiliki IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 06, Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 503/3-IUP.OP4/DSDPMPTSP/IV/II/2020, PD Baratala Tuntung Pandang ditetapkan sebagai pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 06, yang berlokasi di Desa Sungai Bakar dan Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. IUP ini diterbitkan sebagai perpanjangan atas izin yang telah ada sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga memiliki IUP Operasi Produksi (IUP-OP) KW 07, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 503/11.5-41/DMPTSP/XII/2020, dengan wilayah izin berada di Desa Tampang dan Sumber Mulya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. IUP ini juga diterbitkan sebagai perpanjangan dari izin sebelumnya.

Kami mengintegrasikan teknologi pintar, kepatuhan ketat, dan pemberdayaan komunitas lokal untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.

Visi & Misi Perusahaan

Visi

melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi Daerah disamping sebagai sarana pengembangan dalam Pembangunan Daerah.

Misi

  • Memberikan lapangan pekerjaan.
  • Memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Memberikan percepatan perkembangan perekonomian daerah bagi masyarakat Tanah Laut umumnya dan masyarakat sekitar tambang, khususnya dengan cara penambangan yang berwawasan lingkungan dan efisiensi yang optimal.

Legalitas & Sertifikasi

Komitmen Kepatuhan

PD. Baratala Tuntung Pandang telah resmi mendapatkan **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)** dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Tanah Laut.

SIUP ini diterbitkan dengan Nomor **503/SK/DPMPTSP/IV/II/2020** dan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan di bidang perdagangan barang dan jasa, dengan ruang lingkup usaha yang mencakup:

  • Kepatuhan & Kepemilikan Resmi
  • Kredibilitas & Etika Resmi Usaha
  • Lisensi & Pengakuan Legal
  • Kelengkapan Dokumen Serta Perpajakan
  • Lisensi dan Sertifikasi Profesional
  • Jaminan Legal dan Standar Operasi
  • Landasan Hukum & Sertifikasi Kompetensi
  • Otoritas Resmi & Keandalan Usaha
  • Kepatuhan dengan Lingkup
  • Komitmen Kepatuhan & Standar Hukum

Otoritas Perdagangan

Dengan adanya SIUP ini, PD. Baratala Tuntung Pandang sah secara hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia, selama perusahaan tetap aktif menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinjauan Dokumen Utama

*Dokumen legalitas lengkap dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Dewan Direksi & Tim Kepemimpinan

Bupati Tanah Laut

H. Rahmat Trianto

Bupati Tanah Laut

Direktur

Ihsanudin

Direktur Baratala

Badan Pengawas

Nurhidayati

Badan Pengawas

Kegiatan Operasional Inti

Lokasi Tambang

Wilayah tambang PD Baratala Tuntung Pandang terletak di kawasan yang memiliki potensi bijih besi dengan kandungan yang tergolong baik. Bahan galian pada wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PD Baratala termasuk kategori bijih besi ore body, yang menjadi komoditas utama dalam kegiatan operasi produksi.

Metode Penambangan (Open Pit)

Metode penambangan yang diterapkan pada wilayah prospek tersebut adalah Tambang Terbuka (Open Pit). Pemilihan metode ini disesuaikan dengan karakteristik endapan bijih besi di lokasi, sehingga proses penambangan dapat dilakukan secara efektif, aman, dan memenuhi ketentuan teknis serta standar lingkungan yang berlaku.

Kegiatan

  • Eksplorasi & Penilaian Sumber Daya

    Tahap awal penentuan kualitas dan kuantitas cadangan.

  • Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian

    Penambangan garuk bebas dan merencanakan metode blasting serta Ekstraksi material Bijih Besi dan proses pengolahan untuk mencapai spesifikasi produk.

  • Pengangkutan & Pengapalan

    Kegiatan pengangkutan material dari area tambang menuju terminal pengiriman.

Fasilitas Pendukung

  • Jalan Tambang & Akses Logistik
  • Stockpile penumpukan, Pengolahan dan Pemurnian
  • Peralatan Berat dan Kendaraan Operasional